BASELPOS.CO, Toboali – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Bangka Selatan untuk tahun 2023 ini ditunda. Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Reza Pahlevi, Jumat (17/6/2023).

“Pelaksanaan Pilkades tahun ini ditunda sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penundaan ini karena rentang waktu dari pelaksanaan sampai dengan pelantikan sudah melewati ketentuan yang sudah diatur oleh Kemendagri,” kata Reza Pahlevi.

Ia menjelaskan, sesuai dengan surat edaran
Kemendagri Nomor:100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 menyebutkan Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 atau menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Dengan sangat terpaksa pelaksanaan pilkades tahun ini ditunda sampai dengan pelaksanaan pilkades serentak di tahun 2024,” ujar dia.

Reza mengatakan, pelaksanaan pilkades kemungkinan besar akan dilaksanakan setelah Pemilihan Kepala Daerah (pilkada).

“Jika pelaksanaan pilkades ini dilaksanakan sebelum pilkada, takutnya akan menghambat atau mengganggu proses pelaksanaan pilkada, pilgub dan pemilihan yang lain,” ujar dia.

Ia menjelaskan mengenai jabatan kepala desa (Kades) yang kosong, terutama Kades yang mencalonkan diri sebagai dewan dan yang sudah meninggal dunia harus segera digantikan.

“Mengenai kekosongan jabatan Kades, karena mencalonkan diri sebagai dewan dan yang sudah meninggal dunia harus segera digantikan oleh Penjabat (Pj) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang direkomendasikan oleh Camat dan kita akan membuat Surat Keputusan (SK),” ujar dia.

Ia menambahkan untuk Kades yang masa jabatannya berakhir di bulan Januari karena pelaksanaan pilkades ditunda, nantinya akan digantikan oleh Pj dari PNS yang direkomendasikan.

“Jadi, ada 16 desa yang pelaksanaan Pilkades nya ditunda, yang artinya akan ada 16 Pj yang akan ditunjuk dan ditambah dengan PJ yang Kadesnya mengundurkan diri seperti Desa Payung yang masa jabatannya masih lama,” kata dia.

Dalam surat dari Kemendagri, kata dia disampaikan pelaksanaan dan penundaan pilkades harus melalui dua tahapan, pertama melaporkan kepada Pemerintah Provinsi, setelah itu melaporkan ke Kemendagri.

“Tahapan ini belum kita laksanakan, karena masih membuat suatu kajian sebelum kita tetapkan di dalam SK, karena ketentuan terkait dengan tahapan pelaksanaan atau pemilihan Pilkades diatur dengan SK Bupati dan tahapan ini dalam proses sekarang,” pungkas dia.