Pelaku Penganiayaan di Jalan Damai Toboali Diamankan Polisi, Satu Orang Masih DPO
BASELPOS.CO, Toboali – Satu dari dua orang pelaku pengeroyokan terhadap korban Riki Alek Sander (27 tahun) warga Jalan Damai Toboali berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Adalah PE (32 tahun) warga Jalan Damai Toboali. Pria buruh harian tersebut diamankan di Jalan Damai Toboali pada Rabu sore (24/5/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui KBO Satreskrim Polres Bangka Selatan Ipda William F. Situmorang menyatakan, pelaku diamankan setelah anggota Satreskrim mendapat informasi bahwa terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Riki berada di Jalan Damai Toboali.
Mendapat informasi tersebut, kata dia, anggota langsung bergerak menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial PE.
“Pelaku mengakui jika dirinya bersama rekannya berinisial M (DPO) melakukan penganiayaan terhadap korban Riki. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” kata IPDA William, Kamis 25 Mei 2023.
Ia menjelaskan penganiayaan terhadap korban terjadi setelah pelaku PE memaksa korban untuk mengaku mencuri pasir timah milik Indra. Namun korban tidak mau mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya tersebut sehingga pelaku bersama temannya M melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban ini terjadi pada Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 13.40 WIB. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di paha kiri akibat terkena pisau yang diayunkan oleh pelaku M (DPO),” ujar dia.
William mengungkapkan, atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolres Bangka Selatan. Dan pada Rabu (24/5/2023) satu dari dua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan.
“Atas perbuatan tersangka diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan