BASELPOS.CO, Toboali – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengamankan pelaku tidak pidana penyalahgunaan barang haram narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Adalah pria buruh harian berinisial SN (32 tahun) warga Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenanga Kampung Padang Toboali.

Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Harry Kartono menjelaskan, pelaku diamankan setelah anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan perihal informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan di Jalan Kenanga Kampung Padang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, pada Jumat (5/5/2023) satres narkoba melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku SN (32 tahun).

“Setelah berhasil mengamankan pelaku, dengan disaksikan ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 7,23 gram,” kata Kompol Harry Kartono, Minggu (7/5/2023).

Ia menyebutkan, selain mengamankan barang bukti Sabu, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni timbangan digital, bekas kotak permen, bekas kotak jam, sekop dari pipet, bungkus plastik bening, tas kecil dan 1 lembar softex.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut, Atas perbuatannya, tersangka terkena Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia.