BASELPOS.CO, Toboali. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan meminta dua unit BTS Tower yang belum melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk segera diselesaikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Selatan, Yuri Siswanto, Selasa (17/6/2025).
Yuri menyampaikan, bahwa berdasarkan koordinasi bersama Dinas PMPTSP beberapa waktu lalu, pihaknya sudab menyelesaikan proses verifikasi ulang kepemilikan izin PBG/IMB pada objek tower di Wilayah Bangka Selatan.
“Total keseluruhan ada 105 unit tower BTS yang telah diilakukan verifikasi ulang dan ditemukan sebanyak 103 unit dinyatakan lengkap,” ujar dia.
Ia menambahkan, untuk dua unit BTS tower yang belum bisa menunjukkan kepemilikan dokumen perizinan PBG, pihaknya meminta agar segera melengkapi dokumen yang dimaksud.
“Selain itu, kita juga meminta kepada pihak perusahaan penyedia tower BTS agar secara berkala memastikan keberfungsian peralatan grounding petir. Apalagi ini saat ini intensitas hujan cukup tinggi,” imbuh dia.









