BASELPOS.CO, Toboali. Pemkab Bangka Selatan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada pelaku usaha dibidang makanan, minuman, dan perhotelan di Ruang Rapat Pulau Kelapan, Bapelitbangda Bangka Selatan, Rabu (14/5/2025).
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Perda tersebut guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Adapun yang menjadi Fokus utama sosialisasi tersebut yaitu pengenalan terhadap pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 Persen termasuk di dalamnya jasa perhotelan, makanan dan minuman serta penerapan alat perekam data transaksi atau tapping box.
Penjabat Sekda Bangka Selatan, Hefi Nuranda yang membuka sosialisasi tersebut memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Menurut dirinya regulasi perpajakan yang berlaku harus disampaikan kepada objek pajak sehingga bisa dipahami dan diimplementasi.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak sangat dibutuhkan demi tercapainya pembangunan di Kabupaten Bangka Selatan,” Katanya.
Ia juga mendukung penggunaan tapping box sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pencatatan transaksi usaha.
“Melalui kegiatan ini kami pemerintah daerah berharap para pelaku usaha dapat memahami serta mendukung implementasi tapping box sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pencatatan transaksi,” Ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tutup Hefi berharap agar kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan terus meningkat.









