BASELPOS.CO, Bangka Selatan. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka kasus belanja fiktif tahun anggaran 2022-2023 di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Selatan, Senin (15/09/2025).
Tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial J yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Satpol PP Bangka Selatan.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan, J ditetapkan sebagai tersangka lantaran turut serta dalam belanja fiktif tersebut dengan membuat laporan penerima barang fiktif.
“Jadi tersangka J ini yang membuat berkas serah terima barang sebagai salah satu syarat untuk mencairkan belanja fiktif. Nama barang yang diserahterimakan ini sebenarnya tidak ada alias fiktif, inilah yang menjadi dasar penyidik Pidsus kami menetapkan J ini sebagai tersangka karena turut serta dalam kegiatan belanja fiktif yang merugikan negara Rp412 Juta,” Jelasnya.
Hingga saat ini kata dia, sudah ada lima tersangka yang ditahan penyidik dalam kasus belanja fiktif tersebut.
Tersangka J tutup dia langsung ditahan selama 20 hari kedepan bersama keempat tersangka sebelumnya sembari menunggu proses sidang.
“Pasal yang disangkakan kepada J ini sama dengan tersangka sebelumnya yaitu Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 dan Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang Tipikor,” Tegasnya.









