BASELPOS.CO, Toboali – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) menangkap seorang lelaki paruh baya berinisial MY (47 tahun).

Pria yang merupakan warga Kecamatan Toboali Bangka Selatan tersebut diamankan lantaran diduga melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Terduga pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah pondok yang terletak di pinggir pantai Kubu pada Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, korban sebut saja Bunga (14 tahun) merupakan anak dibawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.

“Kejadian miris yang dialami korban ini terjadi pada bulan Juli tahun 2021 lalu, dimana saat itu korban yang sedang berada di dalam kamar kemudian didatangi oleh tersangka yang dan terjadilah aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang di lakukan oleh tersangka MY ini,” kata AKP Chandra, Kamis (2/2/2023).

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka juga mengancam korban akan memukul jika berteriak.

“Tak hanya mengancam akan memukul, MY juga mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain,” ungkapnya.

Ia mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka, pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.