BASELPOS.CO, Toboali – Tim Unit Reskrim Polsek Payung bersama dengan tim Buser Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan salah salah satu pelaku berinisial AL yang mengeroyok korban berinisial ID di Desa Ranggung Kecamatan Payung.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kapolsek payung, Iptu Marto Sudomo mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di perut dan dibawa ke rumah sakit, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

“Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di Pinggir Jalan Desa Ranggung, pada tanggal 2 Agustus 2024, sekitar Pukul 03.30 WIB dan modus pelaku melakukan hal tersebut karena kesal terhadap korban dan korban juga sering menganggu pelaku,” kata dia, Senin (5/8/2024).

Ia mengatakan, akibat kejadian tersebut pihak dari korban tidak menerima dan langsung melaporkan kejadian itu ke Unit Reskrim Polsek Payung.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Payung dan Tim Buser Polres Bangka Selatan melakukan penyidikan, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada dirumahnya, di Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba,” ungkap dia.

Ia mengatakan, pelaku berinisial AL berhasil diamankan dirumahnya pada tanggal 3 Agustus 2024, Pukul 16.00 WIB dan satu pelaku lagi berinisial NK masih dalam pengejaran.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar baju lengan pendek berwarna hitam, satu unit motor merek Nmx warna hitam dan satu pisau panjang 15 cm masih dalam pencarian,” jelas dia.

Ia menambahkan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Payung guna peyididkan lebih lanjut dan pelaku saat ini ditahan di Rutan Polsek Payung.

“Akibat perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan dihukum dengan penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas dia.