BASELPOS.CO, Simpang Rimba – Warga Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba berinisial DK (27) seorang Petani berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Simpang Rimba. Ia diringkus terkait kasus pencurian di Rumah Maila di Dusun Serdang Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba.

Kapolsek Simpang Rimba Iptu William Situmorang mengatakan, pada tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, unit Reskrim Polsek Simpang Rimba menerima informasi bahwa pelaku berada di Desa Bangka, Kota Kecamatan Simpang Rimba.

“Kemudian, Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah itu dia diintrogasi awal sehubungan dengan tindak pidana pencurian tersebut, dan dia mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian di rumah Maila, di Dusun Serdang Desa Jelutung II,” jelas Iptu William Simutorang, Senin (25/12/2023).

Ia mengungkapkan, kejadian pencurian tersebut diketahui oleh korban pada tanggal 17 Agustus 2023 sekitar 15.00 WIB, pada saat korban telah kembali ke rumah setelah pergi ke Belinyu selama 16 hari.

“Saat kembali ke rumah, korban mendapati bahwa rumahnya sudah dibongkar oleh orang yang tidak ketahui, setelah pelapor periksa barang-barang di dalam rumah telah hilang,” ungkap dia.

Ia menyebutkan, adapun barang yang hilang antara lain speaker merek Dat, mesin air merek Panasonic 125, tabung gas 3 kg , TV 32 inch, satu set panci presto warna merah beserta kotak merk hakasima, dan total kerugian mencapai Rp 6.900.000.

“Setelah barang bukti ditemukan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Simpang Rimba guna lakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” pungkas dia.