BASELPOS.CO, Simpang Rimba. Polsek Simpang Rimba berhasil mengungkap 4 kasus pencurian yang terjadi beberapa lokasi di Kecamatan Simpang Rimba.

Kasus pencurian yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan kasus pencurian kendaran bermotor (Curanmor).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, 5 Tersangka yaitu RG, JN, YT, IM dan GT berhasil diringkus dengan peran berbeda.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Elpiadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, 3 tersangka memiliki peran sebagai pelaku dan 2 tersangka lainnya berperan sebagai penadah.

“Dari kelima tersangka yang diamankan, dua diantaranya merupakan penadah barang hasil curian,” Kata dia.

Sedangkan satu diantara tiga pelaku pencurian tersebut masih dibawah umur dan merupakan residivis kasus pencurian.

“Barang bukti yang diamankan bermacam-macam, ada rangka motor, peralatan tambang, perabot rumah tangga dan beberapa barang bukti lainnya,” Jelas dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Warga diimbau untuk selalu waspada dan tetap kompak menjaga keamanan lingkungan serta memberikan informasi kepada aparat kepolisian terdekat jika ada orang yang mencurigakan.