Program Restorative Justice Kejaksaan Diapresiasi Dunia, Jaksa Agung RI Terima Penghargaan dari IAP
BASELPOS.CO, Jakarta – Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin menerima penghargaan Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP), Senin (26/9/2022).
Penyerahan penghargaan pada acara pembukaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi Georgia diberikan langsung oleh President of IAP, Dr. Cheol Kyu Hwang didampingi Secretary General of IAP, Han Moraal.
Acara 27th Annual Conference & General Meeting IAP dibuka secara resmi oleh Perdana Menteri Georgia Irakhi Gharibashvili yang didampingi oleh Jaksa Agung Georgia Irakhi Shotadze dan President IAP Cheol Kyu Hwang.
Pemberian penghargaan IAP terasa sangat membanggakan karena Special Achievement Award Tahun 2022 hanya diberikan kepada 2 dari 180 negara anggota IAP di dunia.
Dua dari 180 Negera yang menerima penghargaan tersebut yakni Indonesia dan Inggris. Indonesia sendiri diwakili oleh Prof. Dr Asep N Mulyana selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Inggris diwakili oleh Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom yakni Max Hill (Director of Public Prosecutions England & Wales).
Secretary General of IAP, Han Moraal menyatakan, Salah satu pertimbangan pemberian award karena Prof. Dr. ST Burhanuddin dinilai telah mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya.
Di samping itu, lanjut Dia, kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) yang dilakukan Kejaksaan di Indonesia telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan, serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana.
“Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin telah menginstruksikan melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga korban mendapatkan kesempatan untuk didengarkan dan pengembalian secara maksimal dari pelaku tindak pidana,” kata Secretary General of IAP, Han Moraal, Selasa (27/9/2022).
Lebih lanjut Ia mengatakan, sejak Juli 2022 sampai dengan sekarang, lebih dari 1.000 perkara yang telah dihentikan dengan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice_red).
“Untuk mendukung kebijakannya itu, Jaksa Agung ST Burhanudin telah membentuk 182 Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia yang memindahkan penanganan perkara ke lingkungan yang lebih kondusif untuk dilaksanakannya sistem keadilan restoratif,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif ini, maka Jaksa tetap menjadi pusat dan penjaga untuk tetap menjamin perkara mana saja yang dimasukan dalam sistem keadilan restoratif.
“Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat Indonesia dan korban tindak pidana tersebut”, ujarnya.
Pelaksanaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP berlangsung sejak 25 September 2022 s/d 29 September 2022 yang diikuti sekitar 400 orang yang mewakili 65 negara.
Delegasi Indonesia diwakili oleh 4 orang Jaksa, yaitu Yusfidli Adhyaksana, S.H., LL.M (Atase Kejaksaan di Singapura), Mahayu Suryandari, S.H., M.H. (Kepala Bagian Kerja Sama Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum Kejaksaan Agung), Virgaliano Nahan, S.H, LL.M (Atase Kejaksaan di Bangkok), serta dipimpin oleh Prof. Dr. Asep N. Mulyana (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat).
Di sela-sela konferensi, delegasi Indonesia mengadakan bilateral meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya sebagai upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kerja sama prosecutor to prosecutor di berbagai Kawasan.
Tinggalkan Balasan