BASELPOS.CO, Airgegas – Polsek Airgegas kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Palas Desa Nyelanding Kecamatan Airgegas.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (12/2/2023) sekita pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kosong yang ditinggal oleh pemiliknya pergi ke rumah mertua di Desa Simpang Rimba.

Kapolsek Airgegas AKP Yandrie C. Akip seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka mengatakan, pelaku pencurian berhasil diamankan di depan Gedung Serbaguna Desa Sidoarjo pada Jumat (19/5/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pelaku yang diamankan ini berinisial MF (19 Tahun) warga Desa Batubetumpang Kecamatan Pulau Besar. Saat diamankan pelaku ini sedang menggunakan laptop hasil curiannya,” kata Yandri.

Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara menjebol pintu belakang rumah milik korban Supriyadi yang saat itu sedang pergi ke rumah mertuanya di Desa Simpang Rimba.

“Pelaku ini masuk melalui pintu belakang, setelah berhasil masuk, pelaku mengacak-mengacak rumah korban dan mengambil satu buah laptop dan juga infokus. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 8 juta,” ujar dia.

Yandri mengungkapkan, saat ini pelaku beserta barang bukti 1 unit laptop 11 merk Acer V5 warna hitam dan 1 unit infokus merk Benq 3040 warna putih diamankan di Mapolsek Airgegas guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun,” ujar dia.

Ia menghimbau kepada masyarakat masyarakat jika akan meninggalkan rumah agar memastikan rumah dalam keadaan aman dan minta bantuan kepada saudara atau tetangga untuk mengawasi atau memperhatikan setiap orang yang tidak dikenal apabila ada lewat di rumah.