BASELPOS.CO, Toboali – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat paripurna penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2023, di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Senin (11/9/2023).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD atas diberikan kesempatan dalam menyampaikan penjelasan terkait Raperda pada rapat paripurna ini.

“Hari ini pemerintah daerah menyampaikan 2 Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, rencana tata ruang tahun 2023-2043,” kata Debby.

Ia menjelaskan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah yang merupakan sumber pendapatan daerah memiliki peran penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Raperda pajak dan retribusi daerah ini juga untuk mendorong kemandirian daerah dalam rangka mewujudkan kepastian penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai potensi daerah,” ujar dia.

“Saya berharap Raperda ini dapat mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya, yang mana dibutuhkan suatu pedoman pemungutan pajak dan retribusi yang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Debby menambahkan untuk Raperda tentang tata ruang wilayah tahun 2023-2043 dapat mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bangka Selatan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan.

“Hal ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan memelihara ketahanan nasional, sejak ditetapkannya Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2023-2043,” ujar dia.

Ia mengatakan sejak penetapan tersebut terjadi dinamika pembangunan, baik secara internal kota dan eksternal sehingga diperlukan untuk kesiapan ruang kota.

“Kesiapan ini guna menangkap peluang perkembangan eksternal demi mengungkit pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan seluruh masyarakat sehingga RT/RW Kabupaten Bangka Selatan perlu dilakukan peninjauan kembali,” pungkas dia.