BASELPOS.CO, Toboali – Pengacara Deppati Law Office Samitro, SH yang berkantor di Jalan Teladan Toboali mengeluhkan sistem pengiriman Relaas panggilan sidang kasus perdata melalui aplikasi E-Court lantaran surat panggilan sidang tidak sampai ke pihak yang sedang berperkara.

Menurut dirinya, kondisi tersebut sangat merugikan pihak-pihak yang sedang berperkara karena berdampak terhadap penundaan sidang.

“Dari sisi praktis sistem E-Court ini sangat baik dan bisa meringankan biaya sidang karena cukup mendaftarkan secara online, namun secara pengiriman Relaas panggilan perlu kami kritisi karena terkadang relaas panggilan yang diantar oleh pihak kantor pos tidak sampai ke pihak berperkara seperti perkara perdata yang sedang kami tangani, tergugat tidak menerima relaas panggilan kedua dengan keterangan di sistem alamat tidak ditemukan sehingga sidang terpaksa ditunda, padahal saat pengiriman pertamanya itu sampai, Ini kan aneh,” Ucapnya.

Menurut dirinya, Jika petugas kantor pos selaku mitra pengadilan dalam menyampaikan Relaas panggilan sidang tidak bisa menemukan alamat pihak yang berperkara secara langsung, semestinya dapat menanyakan alamat melalui RT dan Kantor Kades atau Kelurahan setempat.

“Kalau tidak bisa menemukan alamatnya langsung kan bisa berkoordinasi dengan RT atau Pemdes setempat Sehingga relaas panggilan bisa sampai ke pihak yang berperkara. Nah hal seperti ini dilakukan tidak oleh petugas kantor pos,” Katanya.

Jika sistem pengiriman Relaas panggilan melalui Kantor Pos ini tidak dievaluasi kata dia, akan merugikan pihak-pihak yang sedang berperkara.

“Oleh karena itu, kami berharap agar pihak terkait dapat melakukan evaluasi terhadap Pengiriman Relaas Panggilan Sidang E-Court agar tidak merugikan pihak-pihak yang sedang berperkara apalagi jaraknya jauh dari kantor pengadilan,” harapnya.