BASELPOS.CO, Toboali – Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan berhasil menangkap dua tersangka kasus transaksi narkoba yang berinisial D (45) dan A (35).

Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda Gj Budi mengatakan, dua tersangka ini merupakan warga Desa Air Bara dan berhasil ditangkap pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024, Pukul 00.15 WIB, di Pondok Sawit milik salah satu tersangka, di Desa Air Bara.

“Saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka yang didampingi oleh Kepala Dusun setempat ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,45 gram dan barang bukti lainnya,” ungkap dia.

Ia mengatakan, kedua tersangka dan semua barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut dan saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan

“Akibat perbuatannya, dua tersangka ini terkena Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun paling tinggi 20 tahun penjara,” pungkas dia.