BASELPOS.CO, Toboali – Pelaku penganiayaan terhadap mantan istri berinisial SE (48 tahun) akhirnya di tangkap polisi. Pelaku yang sempat kabur selama satu tahun, ditangkap di rumah kontrakan yang dihuni pelaku di Jalan Air Pam Desa Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Harry Kartono menjelaskan penangkapan terhadap pelaku setelah Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap mantan istri Yul (35 tahun) yang terjadi pada Senin tanggal 21 Maret 2022 sedang berada di Desa Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba langsung berkoordinasi dengan tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung menuju ke Desa Sungai Selan dan berkoordinasi dengan Opsnal Res Bangka Tengah dan Unit Res Polsek Sungai Selan.

“Saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap personel Opsnal dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Setelah terjadi pergulatan, pelaku berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polsek Sungai Selan,” kata Kompol Harry Kartono dalam konferensi pers, Jumat (17/3/2023).

Ia mengatakan, saat dalam perjalanan pelaku kembali berusaha melarikan diri dengan cara mendobrak pintu belakang dan melompat dari mobil, kemudian tersangka di lakukan tindakan kepolisian dengan tegas dan terukur, dengan menembak kaki sebelah kiri.

“Pelaku dibawa ke Puskesmas Simpang Rimba untuk mendapatkan pertolongan medis, sekira pukul 01.10 WIB, pelaku dibawa ke Polsek Simpang Rimba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.