BASELPOS.CO, Toboali – Sekertaris Daerah (Sekda) Bangka Selatan, Eddy Supriadi mengingatkan Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk tidak menambah masa cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada ASN kami untuk tidak menambahkan masa cuti bersama dan libur lebaran,” imbau Eddy Supriadi, Selasa (25/4/2023).

Ia menegaskan bagi ASN yang memperpanjang masa cuti akan di kenakan sanksi berupa surat peringatan.

“Jelas, akan diberikan sanksi kepada ASN yang menambahkan masa cuti liburan, maksudnya pada saat ASN masuk tapi tidak hadir tanpa izin dan pemberitahuan informasi apapun akan diberikan surat peringatan,” tegas dia.

Eddy mengatakan, pemerintah telah memberikan masa cuti bersama dan libur lebaran cukup panjang yakni dari tanggal 19 April sampai 25 April 2023. Sehingga jika masih ada yang memperpanjang maka akan diberikan sanksi.

“Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan telah menyiapkan sanksi tegas kepada ASN yang tetap menambah masa libur di kemudian hari,” ujar dia.