Selama Lima Tahun, Kasus Penyerobotan Lahan dan Pengrusakan Tanaman Warga Oleh Oknum Pengusaha Timah di Toboali Belum Tuntas
BASELPOS.CO, Toboali – Selama lima tahun lamanya kasus penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman milik Lay Njat Fa (68) alias Lay Tjun Fo warga dusun Puput Desa Gadung Kecamatan Toboali Bangka Selatan diduga oleh oknum pengusaha timah berinisial HS alias BK di Toboali Kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2018 lalu ternyata belum tuntas.
Kuasa Hukum Pelapor dari kantor Pengacara Turki and Partner Sungailiat, Sujoko mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Pihak Kepolisian pada tahun 2019 lantaran tidak menemukan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Ditahun 2018, lahan milik klien kami yang berlokasi di dusun Puput Desa Gadung Toboali diserobot oleh terlapor HS alias BK untuk kegiatan penambangan timah dan berbagai tanam tumbuh berupa pohon kelapa dan beberapa jenis tanaman tumbuh lainnya rusak dan mati. Kasus ini kemudian kami adukan ke Mapolres Bangka Selatan pada tahun 2019,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut langsung direspon oleh Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan, namun karena penyidik awal yang menangani kasus tersebut sudah berpindah tugas, penanganan kasus tersebut belum tuntas.
“Setelah kami membuat Laporan pengaduan tahun 2019, keluarlah surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan (SPPP) tahun 2019 dimana salah satu hasil penyelidikan mengatakan bahwa peristiwa hukum yang kami laporkan ini merupakan perbuatan pidana dan penyidik juga telah mengirim surat ke KJPP Jakarta untuk menghitung nilai kerugian. Klien Kami juga sudah membuat Laporan Polisi pada tahun 2019, Namun karena penyidik awal yang menangani perkara ini berpindah tugas, penanganan kasus ini belum tuntas sampai saat ini,” jelas dia.
Menurut dia, luas lahan kliennya yang diserobot dan dirusak untuk aktivitas penambangan tersebut kurang lebih 3.500 meter persegi. Di lahan tersebut sudah ada tanam tumbuh yang dirawat dan sudah diperkuat dengan alas hak berupa SP3AT yang ditandatangani oleh Kades Gadung dan Camat Toboali tahun 2016 dan sudah ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor BPN.
“Kami berharap Satreskrim Polres Bangka Selatan dapat membantu menuntaskan kasus ini secepat mungkin, sehingga tidak merugikan klien kami yang memiliki lahan secara sah,” kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Sementara prosesnya masih penyelidikan dan Masih dalam proses pengumpulan alat bukti,” jelas dia, Rabu (23/10/2024).
Tinggalkan Balasan