BASELPOS.COM, Toboali — Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Bangka Selatan, diduga menjadi korban pencabulan oleh teman sekelasnya.

Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di hutan belakang sekolah usai jam belajar selesai, pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Foto ilustrasi.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh Ibu dan bibi korban berdasarkan pengakuan korban bahwa dirinya telah dilecehkan.

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.

Kasatreskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 14.00 Wib.

Atas laporan tersebut, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh unit pelayanan perempuan dan anak Satreskrim Polres Basel.

“Saat ini 7 pelaku berinisial D, J, R, G, R. j dan R sudah dilakukan penahanan di Mako Polres Bangka Selatan,” kata AKP Chandra, Sabtu (30/7/2022).

Ia menuturkan, adapun untuk barang bukti yang diamankan saat ini, 1 helai baju seragam pramuka berwarna coklat muda, 1 helai Celana Panjang pramuka berwarna coklat tua, 1 helai kaos dalam berwarna merah muda, 1 helai celana celana pendek warna coklat tua, 1 helai miniset berwarna hitam, 1 helai celana dalam berwarna merah muda.

“Untuk pasal yang disangkakan pada kasus ini yakni pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Red)