BASELPOS.CO, Toboali – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengajukan empat Kekayaan Intelektual Komunal ke Kemenkumham Bangka Belitung pada tahun 2023 ini.

Empat Kekayaan intelektual komunal yang diajukan yakni Sindeng, Lempah Kuning, Mie Kuah Ikan, dan Lakso.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Eddy Supriadi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah mengajukan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ke Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Pemerintah daerah telah menginventarisasi potensi kepemilikan komunal untuk selanjutnya dicatatkan sehingga memperoleh perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki agar dapat terus dimanfaatkan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” kata Eddy Supriadi, Rabu (8/3/2023).

Eddy Supriadi yang hadir pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Kumunal di Wilayah Toboali mengatakan, pada tahun 2022 pemerintah daerah mengajukan pencatatan sebanyak sembilan kekayaan intelektual komunal yakni Kue Bolu Kuci, Tari Gajah Manunggang, Kawin Herdek, Tari Tigel, Tari Nganten Herdek, Telo’ Seroja, Beraben Gasing, Bongkol dan Belacan Habang.

“Tahun lalu kita sudah mengajukan sembilan pencatatan kekayaan intelektual komunal, dan tahun ini kita kembali mengajukan pencatatan empat Kekayaan intelektual komunal ke Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar dia.

Ia mengatakan, dari beberapa yang telah diajukan, ada beberapa Kekayaan Intelektual Komunal yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Kemendikbud RI yakni : Tari Gajah Manunggang, Telo’ Seroja, Bolu Kuci, Kawin Herdek dan Tari Tigel.

“Semoga ini dapat dijadikan momentum dalam meningkatkan inovasi dan pelaku ekonomi kreatif sebagai upaya pemajuan perekonomian daerah,” ujar dia.