Tim Panther Ringkus Pelaku Curas Yang Viral Di Medsos
BASELPOS.CO, Toboali – Tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sempat viral dan beredar di media sosial, berhasil diringkus Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Minggu (28/8/2022).
Adalah Jepri alias Jep (25) pria yang bekerja sebagai buruh harian ini diketahui merupakan warga Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Jepri diringkus di Desa Kepoh usai melakukan aksi Curas terhadap korban bernama Mardiana (29) wanita yang baru dikenal melalui Facebook.
Dalam ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil meringkus tersangka kurang dari 6 jam setelah video viral aksi pencurian dengan kekerasan (Curas).
Waka Polres Bangka Selatan Kompol Ricky dalam konferensi pers mengatakan, untuk TKP peristiwa tersebut terjadi di ruko kosong yang terletak di komplek perkantoran Pemkab Bangka Selatan pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 17.30 Wib.
“Jadi setelah viral di media sosial Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak cepat dan kurang dari 6 jam tersangka Jepri berhasil diringkus saat sedang berada di Desa Kepoh,” katanya.
Ia mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut dan meminta korban untuk membuat laporan polisi.
“Untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam. 1 unit Handphone Realme C21-Y warna biru, 1 buah pisau stainless, 1 batu batako, 1 buah helm dalam keadaan pecah, 1 buah baju warna hitam dan 1 buah kotak HP,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya tersangka merupakan seorang residivis dengan berbagai kasus diantaranya kasus pencurian, penganiayaan dan pencabulan anak dibawah umur.
“Adapun untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka Jepri ini yakni Pasal 365 ayat 1 KUHP dan atau 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara 9 tahun dan 4 tahun,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan