Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Lewat Arisan Fiktif, Wanita Muda di Toboali Diamankan Polisi
BASELPOS.CO, Toboali – Kasus tindak pidana penipuan dengan modus arisan dengan kerugian ratusan juta kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Kali ini seorang wanita muda berinisial AT (21) warga jalan Teladan AMD, Toboali berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Penangkapan terhadap AT berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/823/XII/2022/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG, Tanggal 14 Desember 2022.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, modus yang dilakukan pelaku untuk mengelabui korban dengan menawarkan arisan milik membernya yang membutuhkan uang senilai Rp. 7.000.000,- dan dijanjikan nomor arisan tersebut dengan nomor 24 dan akan diperoleh pada 17 Oktober 2022 dengan keuntungan sebesar total Rp. 10.000.000,-.
“Tergiur dengan tawaran tersebut korban yakni Dira Yulinda memberikan uang sebesar Rp. 7.000.000,-. Namun sampai dengan tanggal yang telah disepakati korban belum menerima arisan tersebut sehingga korban mencoba menghubunggi pelaku, namun tidak dapat dihubunggi lagi dan didapat Kabar bahwa pelaku telah melarikan diri dan ternyata bahwa arisan tersebut tidak ada atau Fiktif, dan korban mengalami kerugian hingga Rp. 7.000.000,- dan langsung melaporkan perihal tersebut ke Polres Bangka Selatan” kata AKP Chandra, Kamis (22/12/2022).
Ia mengatakan, mendapat laporan tersebut kemudian anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dengan gelar perkara dan ditemukan bukti permukaan yang cukup sehingga proses perkara dapat di tingkatkan ke penyidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata korban lebih dari 1 orang, sehingga total kerugian yang dialami korban penipuan dengan modus arisan ini mencapai Rp 191.000.000,- ,” ujarnya.
Ia mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan atas perkara tersenut yakni 1 Lembar Kwitansi berisikan pembayaran Rp. 7.000.000,- saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan pembuatannya pelaku disangkakan atas perkara tindak pidana penipuan dengan pasal 378 KUHP,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan