Tok! Terdakwa Arisan Bodong Divonis 2 Tahun Penjara
BASELPOS.CO, Toboali – Intan Sari terdakwa kasus perkara penipuan berkedok arisan bodong divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.
Sidang putusan terdakwa Intan Sari dilaksanakan pada Kamis (4/8/2022) pekan kemarin di Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat terdakwa atas nama Intan Sari perkara penipuan arisan bodong divonis penjara selama 2 tahun,” kata Kasi Intelejen Kejari Bangka Selatan, Michael, Senin (8/8/2022).
Ia mengatakan, vonis terhadap terdakwa sesuai dengan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan. Sehingga apa yang dituntut dari JPU Kejari Bangka Selatan terhadap terdakwa dengan putusan hakim sama.
“Apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Selatan sama dengan putusan hakim sama yakni 2 tahun penjara,” jelasnya.
Michael mengungkapkan, meskipun perkara tersebut sudah inkrah, namun belum bisa di eksekusi berhubung masih menunggu putusan dari pengadilan dari Pengadilan Negeri Sungailiat.
“Saat ini terdakwa masih ditahan di lembaga pemasyarakatan khusus perempuan Kelas 3 Pangkalpinang,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan