BASELPOS.CO, Toboali – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (15/12/2025). Rapat ini merupakan bagian dari agenda resmi DPRD Kabupaten Bangka Selatan pada bulan Desember 2025.
Rapat Paripurna yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Kamarudin, dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
Rapat dihadiri Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli dan tenaga ahli DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, serta Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) beserta anggota.
Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah pengambilan keputusan terhadap dua Raperda, yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap Raperda tentang Kabupaten Layak Anak yang merupakan inisiatif DPRD. Ia menyatakan bahwa Raperda tersebut disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan dan perlindungan hak anak.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,” ujarnya.
Raperda ini bertujuan meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Selain itu, Raperda Kabupaten Layak Anak diharapkan mampu memperkuat sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa, hingga anak, dalam mewujudkan Bangka Selatan sebagai Kabupaten Layak Anak.
Sementara terkait Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 17 Tahun 2016, Wabup Debby menjelaskan bahwa pembentukan perangkat daerah harus disesuaikan dengan besaran beban urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Penataan perangkat daerah dilakukan dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja, kewenangan, serta kondisi daerah.
“Perangkat daerah merupakan unit organisasi yang melaksanakan kebijakan dan program pembangunan sesuai visi dan misi kepala daerah,” tegasnya.
Oleh karena itu, desain kelembagaan yang tepat menjadi syarat penting untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan dan pencapaian target pembangunan daerah.
Wabup Debby menambahkan bahwa penataan kelembagaan merupakan proses yang berkesinambungan dan harus terus menyesuaikan diri dengan dinamika perubahan, baik internal maupun eksternal. Sinkronisasi antara mandat dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan dengan target kinerja pembangunan dalam RPJMD dinilai menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah yang efektif dan berkelanjutan
Menutup pendapat akhirnya, Wabup Debby menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut. “Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan pada hari ini,” tutupnya.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses legislasi daerah guna memastikan regulasi yang ditetapkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta berpihak pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan.










