BASELPOS.CO, Toboali – Seorang buruh harian berinisial DA (21), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, diciduk Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di kediaman pelaku, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari pengaduan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh jajaran Polsek Air Gegas bersama Sat Narkoba Polres Bangka Selatan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ungkap dia.
Ia mengatakan, saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke bagian belakang rumah dan membuang satu paket sabu. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dan pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan total 12 paket sabu dengan berat bruto 7,90 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik bening berbagai ukuran, alat takar dari pipet, kotak rokok, serta satu unit handphone,” ujar dia.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu sejak Januari 2026 dengan motif untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas dia.










