IMG-20260218-WA0010
next arrow
previous arrow
Bangka Selatan

Wujudkan Tata Kelola Administrasi Pemerintahan Taat Aturan, Pemda dan Pemdes di Bangka Selatan Teken MoU Dengan Kejaksaan

105
×

Wujudkan Tata Kelola Administrasi Pemerintahan Taat Aturan, Pemda dan Pemdes di Bangka Selatan Teken MoU Dengan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

BASELPOS.CO, Toboali. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Bangka Selatan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, di Ruang Gunung Namak, Kantor Bupati Bangka Selatan, Toboali, Rabu (16/4/2025).

Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah dan desa dalam mewujudkan tata kelola administrasi Pemerintahan yang sesuai dengan aturan.

Selain itu, penandatangan MoU tersebut juga untuk membantu Pemerintah Daerah dan Desa yang menyelesaikan persoalan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurut dirinya, kolaborasi tersebut merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa dapat lebih taat hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Jangan ragu untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Tujuan kita adalah membangun Bangka Selatan yang lebih baik, bersih dari korupsi, dan berlandaskan hukum,” Katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Hendriyanto, mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, serta layanan hukum bagi pemerintah daerah dan desa.

Ia menegaskan, komitmen Kejaksaan sebagai mitra strategis dalam menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah dalam memperkuat kerjasama berkelanjutan antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kejaksaan dalam menciptakan pemerintahan yang efisien, taat hukum, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” Tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *