IMG-20251201-WA0014
next arrow
previous arrow
Bangka SelatanOpini

Lubang Bekas Tambang Dimana-mana, Dana Jaminan Reklamasi Kemana?

231
×

Lubang Bekas Tambang Dimana-mana, Dana Jaminan Reklamasi Kemana?

Sebarkan artikel ini

Oleh:
Wiwin Suseno
(Jurnalis Bangka Selatan)

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah salah satu contoh paling nyata bagaimana pertambangan, khususnya timah, membentuk wajah ekonomi sekaligus meninggalkan luka ekologis yang dalam. Dari daratan hingga pesisir, lubang-lubang tambang, yang oleh masyarakat disebut kolong, menjadi pemandangan sehari-hari.

Ironisnya, ditengah kerusakan lingkungan yang masif itu, negara sebenarnya memiliki instrumen bernama Dana Jaminan Reklamasi. Namun yang menjadi pertanyaan, Dana Jaminan Reklamasi kemana?

Secara regulatif, setiap perusahaan tambang wajib menyetor dana jaminan reklamasi sebelum dan selama aktivitas penambangan. Dana ini dimaksudkan sebagai jaminan bahwa lahan bekas tambang akan dipulihkan setelah kegiatan berakhir. Jika perusahaan lalai atau meninggalkan tambang, negara berhak menggunakan dana tersebut untuk melakukan reklamasi.

Dalam teori, kebijakan ini melindungi lingkungan dan masyarakat, namun dalam praktik di Bangka Belitung, kebijakan ini justru menyisakan tanda tanya besar.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ribuan hektare lahan bekas tambang di Bangka dan Belitung belum direklamasi secara layak. Lubang-lubang bekas tambang dibiarkan menganga dimana-mana, sebagian menjadi kubangan air asam, sebagian lain berubah fungsi tanpa perencanaan ekologis.

Diwilayah pesisir, aktivitas tambang laut juga meninggalkan kerusakan terumbu karang, menurunkan hasil tangkapan nelayan, dan mempercepat abrasi pantai. Kondisi ini sulit dipahami jika dana jaminan reklamasi benar-benar dikelola dan digunakan sebagaimana mestinya.

Masalah utama terletak pada transparansi dan akuntabilitas. Hingga kini, publik Bangka Belitung tidak memiliki akses memadai terhadap informasi mengenai besaran dana jaminan reklamasi yang telah disetor perusahaan tambang, baik BUMN maupun swasta. Tidak jelas pula berapa dana yang telah dicairkan, untuk lokasi mana, dan dengan hasil reklamasi seperti apa. Ketertutupan ini menciptakan ruang abu-abu yang rawan penyimpangan dan pembiaran.

Selain itu, pengawasan reklamasi tambang di Bangka Belitung cenderung administratif. Perusahaan sering kali dinilai patuh hanya karena telah menyetor dana dan menyerahkan dokumen rencana reklamasi. Padahal, reklamasi sejati bukan sekadar laporan di atas kertas, melainkan pemulihan fungsi ekologis lahan: struktur tanah, vegetasi, kualitas air, hingga keberlanjutan sosial-ekonomi masyarakat sekitar. Ketika pengawasan berhenti di meja birokrasi, kerusakan di lapangan terus berlangsung tanpa koreksi.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah ketimpangan antara besaran dana jaminan dan biaya reklamasi riil. Reklamasi lahan bekas tambang timah di Bangka Belitung memerlukan biaya besar dan waktu panjang. Karakter tanah yang rusak, kandungan logam berat, serta perubahan bentang alam membuat reklamasi tidak bisa dilakukan secara instan. Jika dana jaminan ditetapkan terlalu rendah, maka sejak awal negara telah menerima risiko kegagalan reklamasi.

Dalam konteks Bangka Belitung, dana jaminan reklamasi juga menyentuh persoalan keadilan sosial dan antargenerasi. Masyarakat lokal seperti petani, nelayan, dan pelaku pariwisata sering kali menjadi pihak yang paling terdampak, tetapi paling sedikit dilibatkan.

Ketika tambang berhenti, mereka tidak hanya kehilangan lingkungan yang sehat, tetapi juga peluang ekonomi berkelanjutan. Pulau-pulau kecil yang seharusnya menjadi aset pariwisata justru diwarisi kolong dan perairan keruh.

Lebih mengkhawatirkan lagi, Bangka Belitung kini sedang berupaya melakukan transformasi ekonomi menuju pariwisata dan sektor jasa. Namun bagaimana mungkin pariwisata berkelanjutan tumbuh di atas lahan rusak dan pesisir yang tercemar?

Dalam situasi ini, dana jaminan reklamasi seharusnya menjadi modal penting untuk memulihkan lingkungan sebagai fondasi ekonomi masa depan. Sayangnya, potensi ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Karena itu, reformasi tata kelola dana jaminan reklamasi di Bangka Belitung adalah keniscayaan.

Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat perlu membuka data secara transparan: daftar perusahaan, besaran dana jaminan, lokasi tambang, dan status reklamasi. Pengawasan harus melibatkan masyarakat sipil, akademisi lokal, dan media agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Dana jaminan yang mengendap tanpa kepastian harus segera dieksekusi untuk pemulihan lingkungan. Lebih jauh, reklamasi di Bangka Belitung harus diarahkan pada pemulihan berbasis kebutuhan lokal, bukan sekadar penanaman simbolik.

Kolong bekas tambang dapat direstorasi menjadi kawasan air bersih, ruang hijau, atau ekowisata berbasis komunitas, tentu dengan kajian ilmiah yang matang. Tanpa visi ini, reklamasi hanya akan menjadi rutinitas proyek tanpa dampak nyata.

Pada akhirnya, dana jaminan reklamasi adalah ukuran keseriusan negara dalam melindungi Bangka Belitung. Jika dana itu gagal berfungsi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tetapi juga masa depan provinsi kepulauan ini. Bangka Belitung tidak boleh terus menjadi daerah penghasil yang ditinggalkan dalam kondisi rusak. Negara wajib memastikan bahwa setiap butir timah yang diambil dibayar lunas dengan pemulihan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *