BASELPOS.CO, Toboali – Pelaku arisan bodong berinisial S (37 tahun) warga Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Wanita yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini diamankan lantaran melakukan tindak pidana penipuan berkedok arisan bodong dengan iming-iming keuntungan besar kepada korbannya Ridah (39 tahun) warga Jalan Haji Agus Salim Dalam Gang Sepakat Kecamatan Toboali.

Tak tanggung-tanggung pelaku berhasil menipu korban sebesar Rp 119.400.000,-, dari hasil menjual arisan yang dilakukan secara bertahap kepada korbannya.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Tian Talingga menjelaskan, pelaku menjual arisan tersebut kepada korban pada bulan September 2021 sampai dengan Oktober 2021 dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar dari membeli arisan tersebut.

Namun, saat tiba waktunya, ternyata arisan yang dijual oleh pelaku kepada korban adalah fiktif yang membuat korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Uang yang dibayarkan oleh korban ingin digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi,” kata AKP Tian Talingga, Selasa (10/10/2023).

Atas kejadian tersebut, kata Tian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan. Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil Penyidikan dan gelar perkara pelaku S ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.

Ia menyebutkan, selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polres Bangka Selatan juga mengamankan barang bukti berupa 15 kwitansi penyerahan uang dan satu buah buku catatan.

“Akibat perbuatan pelaku terkena Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,” pungkas dia.