Bawaslu Basel Imbau Masyarakat Lapor ke Posko Kawal Hak Pilih Jika Tidak Dicoklik Pantarlih
BASELPOS.CO, Toboali – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan prosedur pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Bangka Selatan Ferry mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan apakah tahapan coklit data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022.
“Saat ini kami fokus dalam melakukan pengawasan tahapan coklit data pemilih apakah sudah sesuai peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022,” kata Ferry, Kamis (16/2/2023).
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan Coklit, Pantarlih tidak boleh mewakilkan pekerjaannya dengan orang lain, mendatangi langsung rumah pemilih untuk dicoklit, dan memberikan keterangan terhadap status pemilih yang telah di coklit, serta memastikan stiker coklit telah tertempel di rumah yang telah tercoklit.
“Dari laporan pengawas kami yang berada di Desa/Kelurahan bahwa 254 TPS yang telah terawasi hingga hari ke-3. Dari pengawasan tersebut, Pantarlih telah mematuhi prosedur tata cara coklit,” ujarnya.
Ferry menghimbau kepada masyarakat jika tidak terdaftar sebagai pemilih, dan tidak dicoklit oleh Pantarlih untuk segera melapor ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu yang telah tersedia dan tersebar diseluruh Desa/Kelurahan.
“Jika ada masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih, tidak dicoklit, dipisahkan TPS dalam 1 KK, dan tidak didaftarkan pada TPS dengan jarak dan waktu terdekat segara lapor ke Posko Kawal Hak Pilih agar dapat segera kami tindaklanjuti,” imbaunya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan