Bupati Riza Siap Implementasikan NIK Sebagai NPWP di Pemkab Basel
BASELPOS.CO, Toboali – Implementasi pemanfaatan Nomor Induk Keluarga (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024 mendatang akan diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan.
Berkolaborasi dengan KPP Pratama Bangka, Bupati Riza Herdavid mengatakan, Pemkab Bangka Selatan siap mengimplementasikan NIK sebagai NPWP sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Pemkab Bangka Selatan siap melaksanakan aturan perpajakan. Untuk itu, dalam waktu dekat ini saya akan perintahkan Pak Sekda untuk menggelar apel Akbar untuk mensosialisasikan aturan ini kepada ASN kami,” kata Riza Herdavid usai mendengarkan penjelasan Tim Pajak dari KPP Pratama Bangka dan KP2KP Toboali, Rabu (01/02/2023).
Ia mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan KPP Pratama Bangka dan KP2KP Toboali untuk menyukseskan ketentuan perpajakan baru tersebut di Kabupaten Bangka Selatan.
“Untuk masyarakat Bangka Selatan mari sama-sama kita ikuti ketentuan pembuatan NPWP menggunakan NIK ini, sebagai salah bentuk partisipasi kita dalam pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bangka, Gorga Parlaungan mengatakan Implementasi NIK Sebagai NPWP merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.
“Dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Dirjen Pajak, format NPWP yang baru nantinya sesuai dengan NIK,” katanya.
Ia mengatakan, meski NPWP menggunakan NIK, tidak semua warga yang memiliki NIK diwajibkan memiliki kewajiban pajak. Namun hanya objek pajak yang telah diatur oleh undang-undang, baik yang sudah memiliki NPWP lama maupun yang baru mendaftarkan.
“Untuk yang lama akan dimigrasikan ke NPWP berdasarkan NIK. Validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui DJP Online melalui website https://djponline.pajak.go.id/,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk login nanti tinggal masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha), kemudian buka tab profil di menu utama dan akan tampil menu tentang validitas NIK. Selanjutnya masukkan 16 digit NIK dan klik validasi maka sistem akan memverifikasi dengan data Dirjen Pajak dan Dukcapil.
“Untuk implementasi sistem pembuatan NPWP menggunakan NIK kami melalui KP2KP Toboali akan segera bersinergi dengan Dinas Dukcapil Bangka Selatan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan