Dua Anak Dibawah Umur Jadi Korban Persetubuhan, Ini Modus Pelaku
BASELPOS.CO, Toboali – Dua remaja putri berstatus pelajar di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan berinisial E (14 tahun) dan P (18 tahun) menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh dukun cabul.
Atas kejadian tersebut, Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Basel berhasil mengamakan pelaku berinisial DS alias Kibayan (57 tahun) yang merupakan warga pendatang asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang diketahui baru 40 hari berada di Bangka Selatan.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada mengatakan, tersangka ditangkap Satreskrim Polres Bangka Selatan berdasarkan laporan salah satu orang tua korban melaporkan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Tersangka berhasil kami amankan pada Senin (20/2/2023), dimana pelaku sedang berada disebuah masjid yang berada disalah satu Desa, kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan,” kata Jokis sapaan akrabnya, Rabu (22/2/2023).
Ia mengungkapkan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabulnya tersebut pada Minggu (19/2/2023), dimana modus pelaku ini menawarkan pengobatan untuk pengusiran Jin jahat di tubuh para korban.
“Pelaku ini berpura-pura bisa melakukan pengobatan, kemudian korban dibujuk untuk mengikuti arahan dan perintah pelaku, selanjutnya pelaku langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur disalah satu rumah warga di wilayah Kabupaten Bangka Selatan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, atas kejadian tersebut terhadap pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” katanya.
Kapolres Jokis juga menghimbau kepada para orang tua untuk terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap anak dalam bergaul dan juga kepada orang yang baru dikenal.
“Kepada seluruh para orang tua, guna mengantisipasi kejadian yang menyangkut pada masa depan anak kita, saya Kapolres Bangka Selatan untuk itu menghimbau agar orang tue untuk lebih ketat lagi dalam mengawasi setiap pergaulan dilingkungan main para anak-anak kita jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan kembali terjadi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan