Dua Bandar Judi Dadu Goncang di Payung Diciduk Polisi
BASELPOS.CO, Toboali – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan merilis dua tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis permainan judi dadu goncang atau kodok-kodok yang terjadi di wilayah hukum Polsek Payung, Rabu (24/8/2022).
Adalah AP (39 tahun) dan PP (23 tahun) warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan yang berprofesi sebagai Petani diamankan kepolisian sektor Payung pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Waka Polres Bangka Selatan Kompol Ricky dalam konfrensi persnya menjelaskan, kedua tersangka kasus perjudian tersebut diketahui merupakan bandar judi dadu goncang atau kodok-kodok.
“Dari hasil ungkap kasus perjudian itu polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 963 ribu dengan berbagai lembar pecahan, satu karpet dan 9 buah dadu yang bergambar kodok, labu, udang, ikan, kepiting dan roda serta satu piring kecil dan 2 buah mangkok hitam,” jelasnya.
Ia mengatakan, ungkap kasus perjudian merupakan bagian dari atensi khusus yang diperintahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Kepolisian yang ada di daerah, baik itu perjudian, narkoba, BBM dan ilegal mining.
“Kedepan kita akan terus menggenjot apa yang telah menjadi atensi Pak Kapolri. Kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila ada kegiatan-kegiatan tersebut silahkan laporkan ke Polres Bangka Selatan dan juga jangan sampai ikut terlibat pada kegiatan itu,” ujarnya.
Selain merilis ungkap kasus tindak pidana perjudian oleh Polsek Payung, dikesempatan itu pula turut dirilis satu orang tersangka yakni MZ warga Dusun Kelidang, Desa Tepus, Kecamatan Airgegas atas kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polsek Airgegas dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 22 paket sabu-sabu siap edar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan