BASELPOS.CO, Toboali – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di dua rumah yang terletak dijalan Air Lingga, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (25/08/2022) lalu.

penggerebekan dilakukan lantaran kedua rumah tersebut diduga menjadi tempat pabrik produksi minuman keras jenis arak.

Tidak main-main dalam penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan polisi di TKP sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menyita sebanyak 1,9 Ton arak dari dua tempat tersebut.

Kabag OPS Polres Bangka Selatan Kompol Hary Kartono mengatakan, dalam penggerebekan itu Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan 2 orang yang menjadi pemilik pabrik produksi minuman keras jenis arak di masing-masing TKP.

“Dari lokasi pertama anggota berhasil mengamankan MW (35) dan menyita barang bukti berupa 14 ember ukuran 80 liter berisi arak. 3 jerigen 20 liter berisi arak, 15 buah tepung beras, 1 tuperwer ragi ukuran 10 kilogram, 1 buah kuali, 1 unit kompor gas, 1 buah dandang alumunium, 2 galon 15 liter berisi 10 liter arak kemudian 1 buah galon 5 liter berisi arak,” kata Kompol Hary Kartono dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut, Hary mengatakan, untuk lokasi kedua berhasil mengamankan TF (48) dan menyita barang bukti 11 ember ukuran 80 liter berisi arak, 1 buah dandang alumunium, 1 unit kompor gas dan 1 tabung gas elpiji 3 KG.

“Atas perbuatannya kini kedua pelaku akan disangkakan dengan pasal 140 ayat 1 Undang-Undang Pangan dengan kurungan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar atau Pasal 106 Undang-Undang perdagangan dengan kurungan paling lama 4 Tahun penjara atau pidana denda paling banyak 10 Miliar,” pungkasnya.