BASELPOS.CO, Toboali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan di Desa Bikang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Ketiga tersangka yakni berinisial J, H, dan A yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.

Kepala Kejari Bangka Selatan, Riama BR Sihite mengatakan, kasus pengadaan lahan yang rencananya akan digunakan untuk merelokasi Kantor Kecamatan Toboali ada tahun 2019 terdapat kerugian negara sebesar Rp 428.600.000.

“Pada tahun 2019 Dinas PUPR Bangka Selatan menganggarkan anggaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali, dimana dalam proses pelaksanaan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada dugaan penyelewengan yang melibatkan tiga orang 3 ASN Pemkab Bangka Selatan,” kat Riama didampingi Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon dan Kasi Pidsus Zulkarnaen Harahap dalam konferensi Persnya Rabu (08/03/2023).

Ia mengatakan, saat ini ketiga ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sudah ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang sembari menunggu proses hukum Selanjutnya.

“Saat ini ketiga tersangka sudah dibawa ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang. Dengan adanya kejadian ini saya mengingatkan kepada ASN agar bekerjalah sesuai aturan dan jangan coba melakukan penyelewengan terhadap keuangan negara,” pungkasnya.