BASELPOS.CO, Toboali. AR (35 tahun) dan MY (26 tahun) warga Toboali diciduk tim Panther Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan lantaran melakukan pencurian tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu toko kelontong yang berada di Pasar Toboali.

Kedua tersangka dalam melakukan aksinya pada Jumat (5/82022) tengah malam sekira pukul 00.30 WIB dengan korban bernama Beni Setiawan (37 tahun) warga Teladan Baru Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kedua tersangka diamankan setelah anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang berada di toko. Dimana kedua tersangka tak lain adalah karyawan korban yang bekerja di toko tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan mengungkapkan, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh istri korban saat membuka toko pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat itu, kata Chandra, istri korban mendapati laci tempat menyimpan uang sudah berpindah tempat. Mengetahui tokonya dicuri, korban langsung melapor kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

“Setelah adanya laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dengan berbekal rekaman CCTV yang terpasang di toko milik korban, anggota berhasil mengamankan tersangka MY disebuah kosan di jalan Ampera Toboali. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp.14.660.000,- ,” kata AKP Chandra, Selasa (9/8/2022).

Ia mengatakan, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka MY mengaku melakukan pencurian bersama rekannya yakni AR. Dari keterangan tersangka MY, anggota Satreskrim langsung melakukan pengembangan.

“Dari pengakuan MY anggota pun langsung menuju ke rumah tersangka kedua yakni AR dan langsung diamankan, saat digeledah ditemukan barang bukti lain yang disimpan di belakang rumah saudara AR dengan di timbun di dalam tanah sebesar Rp 15.206.000 dan diakui pelaku bahwa uang tersebut hasil pencurian di toko Beni,” ujarnya.

Chandra mengungkapkan, kedua teraangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk tindakan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun.

“Untuk barang bukti yang kami amankan yakni uang tunai Rp 30 juta dengan berbagai pecahan, 1 unit motor honda vario warna putih plat BN 6083 EJ dan 1 unit motor yamaha vino warna hitam plat BN 5443 VD,” pungkasnya.