Gerebek Rumah Kontrakan, Polisi Amankan 7,86 Gram Sabu
BASELPOS.CO, Toboali – Sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Sederhana, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan digerebek Satres narkoba Polres Bangka Selatan (Basel), pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, Polisi berhasil meringkus seorang pria bernama Nang (35 tahun) yang bekerja sebagai buruh harian karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Basel AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan berawal dari laporan masyarakat dimana sebuah kontrakan yang terletak di jalan Sederhana, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali ini sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut dia, anggota langsung melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut, dan pada hari Jumat (6/1/2023) sekira pukul 13.30 WIB anggota melakukan penggerebekan rumah kontrakan tersebut.
“Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat, anggota kita berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Nang berusia 35 tahun, dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat bruto 7,86 Gram,” kata AKP Suhendra, Minggu (8/1/2023).
Ia menyebutkan, barang bukti lain yang diamankan yang turut diamankan yakni, 1 buah plastik bening sedang yang didalamnya berisikan 28 buah plastik bening kecil, 1 bungkus plastik bening besar kosong, 1 Buah sekop dari pipet minuman, 1buah plastik asoi berwarna hitam, 1 unit timbangan digital merk Scale, 1 buah celana jean merk Blackstalion warna silver biru, 1 unit handphone android warna abu-abu merk Realme.
“Akibat kejadian tersebut saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, atas perbuatannya tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan