BASELPOS.CO, Toboali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tahap 3 tahun 2022, dari 40 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), Rabu (21/12/2022).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Mayasari, dan dihadiri perwakilan dari Polres Basel dan BNNK Basel, Dinas Kesehatan Basel serta pelajar SMK Negeri 1 Toboali.

Mayasari melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BP3R) Deddy Faisal mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini dari 40 perkara, 27 diantaranya perkara narkotika Methaphetamine jenis sabu dan 13 perkara tindak pidana umum lainnya.

“Untuk yang dimusnahkan hari ini ada barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 237 gram, senjata tajam, dan sejumlah pakaian dari perkara pencabulan,” katanya.

Ia mengatakan, untuk barang bukti yang musnahkan telah memiliki hukum tetap atau Inkrah dari pengadilan. Dan pemusnahan BB narkotika masih mendominasi dalam pemusnahan kali ini.

“Jadi untuk barang bukti di tahap 3 ini sudah Inkrah semua, untuk pemusnahannya kita lakukan dengan cara diblender, dibakar dan di potong menggunakan gerinda potong,” pungkasnya.