Kejari Basel Tetapkan Tersangka Baru Tipikor Pengadaan Seragam Linmas dan Atribut Satpol PP
BASELPOS.CO, Toboali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel)bmenetapkan tersangka baru berinisial IK atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan seragam perlindungan masyarakat (Linmas) dan atribut SatPol-PP di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,2 miliar.
IK ditetapkan tersangka pada 25 Maret 2022 lalu, setelah penyidik tindak pidana khusus Kejari Basel melakukan pengembangan atas fakta persidangan Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap 2 orang terdakwa sebelumya RK dan PA yang telah menjalani vonis bersalah pada tingkat pertama atas perkara tipikor yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta lebih.
Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap didampingi Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon seizin Kepala Kejari Bangka Selatan Mayasari saat menggelar konferensi pers mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sebelumnya pada 25 Maret 2022 telah menetapkan IK sebagai tersangka baru, total ada 3 orang yang dijadikan tersangka pada perkara tipikor tersebut.
Menurut dia, penetapan tersangka baru itu setelah ditemukan fakta-fakta baru dalam persidangan terkait perkara tipikor tersebut, sehingga dalam persidangan tersebut pihaknya menyimpulkan adanya indikasi bahwa IK telah terlibat.
“Jadi perbuatan IK telah turut serta merugikan keuangan negara sebesar Rp312.454.955,- dimana berdasarkan fakta persidangan IK berperan sebagai perantara yang menghubungkan antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan kontraktor dengan mendapatkan imbalan fee sebesar Rp 35 juta,” kata Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap, Senin (26/9/2022).
Ia mengatakan, saat ini IK juga telah menjalalani sidang pertama di pengadilan negeri pangkalpinang dengan tim penuntut umum melalui JPU M. Ansyar Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam pembacaan dakwaan terhadap terdakwa IK.
“Dimana dalam persidangan tersebut JPU kita telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa IK dengan dakwaan primair diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang nompr 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang hukum pidana,” ujarnya.
Sedangkan, lanjut dia, dalam dakwaan Subsidair, IK diduga telah melanggar Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang hukum pidana.
“Untuk Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor ancaman pidana penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun. sedangkan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor ancaman pidana penjaranya paling singkat 1 tahun,” jelasnya.
Zulkarnain mengatakan, setelah sidang pembacaan dakwaan tersebut, Kejari Bangka Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada Senin 3 Oktober 2022 mendatang.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan