BASELPOS.CO, Toboali – Masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Bangka Selatan resmi diperpanjang setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Bangak Selatan.

SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid, di acara Malam Ramah Tamah program Aik Bakung, di Desa Ranggung, Kecamatan Payung, Senin (3/6/2024).

Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid mengatakan, ada 34 Kades yang masa jabatannya diperpanjang, dan ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Desa terbaru.

“Alhamdulillah Bangka Selatan menjadi pertama untuk wilayah Bangka Belitung dalam penyerahan SK ini yang diamanahkan oleh Kemendagri,” ucap dia.

Ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan Kades di Bangka Selatan ini, semoga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan di desa.

“Untuk itu, layani masyarakat dengan baik, jangan menyiakan perpanjangan masa jabatan ini untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat,” pungkas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Ansyori mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kades ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024.

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, maka masa jabatan Kades yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun,” ujar dia.

Ia mengatakan, dari 50 Desa yang ada di Bangka Selatan yang telah diserahkan SK itu ada 34 Desa dan 16 Kades lainnya telah di jabat oleh Pj. Kades.

“Masa jabatan Kades yang berakhir di atas bulan Februari dipepanjang dua tahun, sedangkan masa jabatan yang berakhir di bawah Bulan Februari 2024 diganti oleh Pj. Kades,” ujar dia.