Melanggar Aturan, Bawaslu Bangka Selatan Tertibkan APK
BASELPOS.CO, Toboali – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang ditempat terlarang, Selasa (19/12/2023).
Kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Bangka Selatan, Azhari mengatakan, hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sesuai dengan SK KPU dan SK Bupati yang telah ditandatangani.
“Penertiban APK ini baru dimulai, jadi untuk kedepannya jika ada yang melanggar maka kami akan melakukan penertiban langsung dan tidak menunggu penertiban serentak,” kata Azhari.
Ia mengatakan, pihaknya tidak hanya berfokus di Jalan Protokol saja, tapi juga di kecamatan lain hari ini juga dilakukan penertiban APK.
“Jadi, kebetulan kami bersama dengan Panwascam Toboali memang fokus dijalan Protokol untuk menertibkan pemasangan APK yang melanggar, karena kami berprinsip berkeadilan, jadi dari partai politik manapun kita harus berlaku adil,” ujar dia.
Ia mengungkapkan, untuk APK yang berbayar pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pemilik reklame, dan mereka mau menurunkan sendiri.
“Kata pemilik reklame mereka mau menertibkannya hari ini, dan itikad baik ini akan kami tunggu, jika belum ditertibkan, maka kami akan langsung melakukan penertiban,” kata dia.
Azhari mengimbau kepada para peserta pemilu lainnya agar tidak memasang lagi APK di jalan protokol dan tempat-tempat yang dilarang sesuai peraturan yang ada.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan