Pemkab Basel Kembali Terima Sertifikat KIK untuk ke-15 Kali dari Kemenkumham Kanwil Babel
BASELPOS.CO, Pangkalpinang – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) kembali menerima sertifikat kekayaaan intelektual komunal (KIK) untuk yang ke-15 kali dari Kemenkumham Kanwil Bangka Belitung (Babel).
Sertifikat kekayaan intelektual komunal diterima dalam acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Swiss Bell Hotel, Pangkalpinang, Rabu (5/7/2023).
Adapun yang menjadi aset budaya lokal Basel yang tercatat menjadi KIK ke-15 kalinya yakni pengetahuan tradisional dengan jenis makanan tradisional berupa Pekasem Teritip.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Kepulauan Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu kepada Bupati Basel Riza Herdavid yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Haris Setiawan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Basel Elfan Rulyadi saat ditemui mengatakan, saat senang dan bahagia atas penerimaan sertifikat KIK dari Kemenkumham Kanwil Babel.
“Kemarin, kami sangat berbahagia atas penerimaan sertifikat ini dan Kami akan terus melakukan pencatatan KIK, mengingat potensi warisan budaya yang ada di Bangka Selatan sangat banyak,” kata dia, Kamis (6/7/2023).
Ia juga mengajak para pengiat budaya untuk berperan dalam mendata warisan budaya yang ada di Kabupaten Basel agar nantinya didaftarkan ke Kemenkumham.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Basel Andre menyampaikan, bahwa untuk data Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Kepulauan Bangka Selatan yang telah didaftarkan sebanyak 15 KIK, terdiri dari 7 Ekspresi Budaya Tradisional, 8 pengetahuan tradisional.
“Dengan diterimanya sertifikat ini, semoga dapat membuka jalan yang lebih banyak lagi untuk pencatatan lainnya yang ada didaerah agar segera didaftarkan sebelum warisan budaya kita didaftarkan oleh daerah lain,” harap dia.
Kemudian, Pamong Budaya Dwiki menjelaskan, bahwa sertifikat ini merupakan hasil dari upaya kolaboratif dan kerja keras semua pihak yang terlibat, terutama para pegiat budaya khususnya Marwan Dinata sebagai narsum yang memiliki catatan dan pengetahuannya terhadap pekasem teritip hingga dapat di daftarkan sebagai KIK.
“Kita semua sudah mengetahui bahwa KIK merupakan warisan budaya yang memiliki nilai historis dan memberikan identitas yang kuat bagi masyarakat di Kabupaten Basel,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan