Pemuda di Toboali Diciduk Polisi, Barang Bukti Sabu Diamankan
BASELPOS.CO, Toboali – Satres Narkoba Polres Selatan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AK (26) warga Jalan Damai Toboali lantaran diduga menjadi pengedar barang haram narkoba jenis Sabu.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda Gj Budi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi sabu di Jalan Damai Toboali.
“Satres Narkoba Polres Basel melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut, dan hasil penyelidikan di tempat tersebut memang terjadi transaksi narkoba,” ungkap dia, Selasa (11/6/2024).
Ia mengatakan, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, Pukul 00.20 WIB tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Damai Toboali.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tananman jenis sabu yang dibungkus dan sabu seberat 0,22 gram dan lainnya,” ujar dia.
Ia mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 paling tinggi tahun sampai 20 tahun,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan