Permudah Pelaporan Perpajakan, KPP Pratama Bangka Sosialisasikan Pelaporan Perpajakan Secara Online
BASELPOS.CO, Toboali – KPP Pratama Bangka bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Toboali Kabupaten Bangka Selatan mensosialisasikan perpajakga mengunakan aplikasi Bupot Unifikasi dan pengenalan aplikasi E-PBK kepada Bendahara di satuan kerja (Satker) di lingkungan Pemkab Bangka Selatan, Rabu (01/02/2023).
Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang rapat Gunung Namak Pemkab Bangka Selatan tim penyuluh dari KPP Pratama Bangka yakni Dewi Puspitasari dan Kusuma Dwi Putra dan juga tim penyuluh KP2KP Toboali Andre Irawan dan Dewanto Kusumo.
Kepala seksi pelayanan KPP Pratama Bangka, Heru Kuswondo mengatakan, edukasi perpajakan penggunaan aplikasi E-Bupot unifikasi dan pengenalan aplikasi E-PBK bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada Bendahara pada Satker di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.
“Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan kemudahan kepada Bendahara dalam pelaporan perpajakan agar pelaksanaan kewajiban perpajakan terkait pemotongan dan pemungutan PPh bisa berjalan lebih rapi dan lebih tertib,” kata Heru kepada wartawan, Rabu (01/02/2023).
Dengan dilakukannya sosialiasi ini, kata dia, para Bendahara mendapatkan pemahaman lebih dalam melakukan penghitungan penyetoran ataupun pelaporan PPH atas belanja-belanja pada satuan kerja masing-masing.
“Jadi apabila ada kesalahan-kesalahan dalam pembuatan dan penyetoran PPH, PPN atau kewajiban perpajakan lainnya mereka bisa mengajukan pemindahan buku lebih baik dan lebih mudah karena dilakukan secara elektronik,” ujarnya.
Heru mengatakan, selama ini pelaporan perpajakan dilakukan secara manual, sehingga kondisi pelaporan bendahara di Satker Pemkab Bangka Selatan belum terlalu tertib atau tau masih sedikit harus diberikan pemahaman lebih terkait dengan pemindahan buku.
“Dengan pelaporan perpajakan yang dilakukan secara elektronik, lebih memudahkan mereka apabila mengajukan pemindahan buku, karena tidak perlu lagi memberikan laporan secara fisik,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila bendahara tidak melaporkan dengan tertib laporan perpajakan tentu akan ada konsekuensi sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Dengan adanya sosialisasi tadi mereka akan lebih tertib lagi kedepannya, otomatis akan ada ketentuan yang mengatur disitu jika tidak melaporkan dengan tertib,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan