Pasang iklan di sini
Silakan pasang iklan di sini
next arrow
previous arrow
Bangka BelitungHukum dan Kriminal

Polres Bangka Selatan Ringkus 29 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, 5 Diantaranya Wanita Muda

828
×

Polres Bangka Selatan Ringkus 29 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, 5 Diantaranya Wanita Muda

Sebarkan artikel ini

BASELPOS. CO, Toboali – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan 29 tersangka selama semester pertama tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto saat konferensi pers di Aula SS Polres Bangka Selatan, Senin (14/7/2025).

AKBP Agus Arif Wijayanto mengatakan, 29 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut terdiri dari 24 laki-laki dan 5 perempuan.

Adapun jenis barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Polisi kata dia adalah narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

“Dari 24 kasus ini jumlah barang bukti yang diamankan sabu 238,25 gram dan ekstasi 81 butir yang berasal dari daerah seberang dan Pangkalpinang. Total nilainya sebesar Rp 643.250.000,” Jelas dia.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika terbanyak pada semester pertama tahun ini ada di Kecamatan Toboali dengan motif utama kebutuhan ekonomi dengan modus mengambil keuntungan dari penjualan narkotika.

“Kecamatan Simpang Rimba 1 kasus, Airgegas 2 kasus, Toboali 17 kasus, Tukak Sadai 1 kasus, Lepar Pongok 2 kasus dan Kepulauan Pongok 1 kasus,” jelasnya.

Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut ini tak lepas dari peran masyarakat.

“Kami memgimbau kepada masyarakat khusus di Bangka Selatan untuk meningkatkan kewaspadaan diri kita agar tidak terjerumus dalam narkoba. Saya juga mengajak kepada seluruh elemen dan stakhoder untuk berkomitmen mewujudkan Bangka Selatan bersih dari narkoba,” Imbaunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *