BASELPOS.CO, Toboali – Pelaku TM (21) seorang buruh harian, warga Kota Pangkalpinang yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor korban N warga Toboali pada 15 Maret 2025 lalu berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni menjelaskan, hari sabtu Tanggal 15 Maret 2025 sekira Pukul 18.00 WIB, pelaku bersama pacarnya meminjam sepeda motor korban di Jalan Damai Kecamatan Toboali, dengan alasannya mengantar pacarnya pulang ke Desa Tepus.

“Namun pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 pelaku ini tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor dan ketika dihubungi nomor HP yang bersangkutan tidak aktif, sehingga kami cek ke Desa Tepus dan menurut keterangan dari keluarga pacar pelaku, mereka belum pulang,” jelas dia, Selasa (22/4/2025).

Ia mengatakan, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Bangka Selatan dengan kerugian satu unit Sepeda Motor Yamaha NMax warna Hitam dengan No Pol BN 6770 VJ.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin, 21 April 2025 Tim Macan Selatan Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengetahui keberadaan pelaku penggelapan yang mana diketahui berada di Kota Pangkalpinang,” ungkap dia.

Ia mengatakan, Kemudian Tim Macan Selatan Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk mengamankan pelaku.

“Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, pelaku diamankan beserta barang bukti satu unit kendaraan motor Yamaha N-Max berwarna hitam di Kota Pangkalpinang,” kata dia.

Ia menambahkan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dikenakan Pasal 372 KUHP karena telah menlakukan penggelapan sepeda motor,” pungkas dia.