Polres Basel Berhasil Selamatkan Ratusan Juta Keuangan Negera dari Kades Celagen
BASELPOS.CO, Toboali – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil menyelamatkan ratusan juta keuangan negara dari Kades Celagen Kecamatan Kepulauan Pongok.
Hal itu, setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Celagen tahun anggaran 2021.
Waka Polres Bangka Selatan Kompol Ricky mengungkapkan, dugaan tipikor di pemerintah Desa Celagen ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada beberapa kegiatan Desa yang tidak terlaksana.
Dari laporan tersebut, unit Tipikor melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa kegiatan yang tidak terlaksana yaitu belanja modal motor perahu, pembangunan fasilitas sampah, pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa.
“Dalam dugaan kasus Tipikor kali ini Kepala Desa Celagen Muhammad Bahtiar ditetapkan sebagai pelaku karena terbukti telah menggunakan keuangan negara untuk kepentingan pribadi,” kata Kasat Reskrim AKP Chandra dan Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan PD Marpaung, Senin (7/11/2022).
Ia menjelaskan, modus operasi yang dilakukan pelaku dengan meminta bendahara untuk mencairkan anggaran kegiatan belanja yang tidak terlaksana tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Modus pelaku ini dengan meminta Bendahara untuk mencarikan anggaran empat item yang tidak dilaksanakan tersebut. Dimana uang yang dicairkan tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana menyebutkan, dalam kasus tersebut, Kades Celagen telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 176.678.938,73 ke Bank Sumsel Babel.
Dengan telah dikembalikan kerugian negara, kasus tersebut resmi dihentikan atas dasar yang pertama perjanjian kerjasama antara Kemendagri, Kapolri, Kejaksaan tanggal 30 November 2017 tentang koordinasi APIP dengan APH.
Kedua, Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/3388/XII/HUM.3.4/2019 tertanggal 31 Desember 2019 tentang Arahan Presiden RI untuk menjaga iklim investasi guna mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan prefentif dan penegakan hukum yang profesional.
“Ketiga atas dasar azaz yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia ‘Ultimum Remedium’ atau hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan PD. Marpaung mengatakan, pengembalian kerugian negara APBDes Celagen tersebut selanjutnya akan dikembalikan ke KAS Desa.
“Jadi uang tersebut dikembalikan lagi ke KAS Desa, kemudian dari KAS Desa tersebut akan masuk menjadi silva atau sisa lebih penerimaan tahun anggaran 2022 yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan tahun anggaran tahun 2023,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan