PT Timah Konsisten Lakukan Reklamasi Lahan Bekas Tambang
BASELPOS.CO, Pangkalpinang. PT Timah Tbk menunjukkan konsistensinya dalam mereklamasi lahan bekas tambang diwilayah Ijin Usaha Penambangan (WIUP) Baik di darat maupun di laut.
Program reklamasi darat dilakukan PT Timah dengan penanaman atau revegetasi dan penghijauan dimana pada Tahun 2023 lalu, PT Timah telah mereklamasi seluas 299,47 hektar dan tahun 2024 berencana akan mereklamasi seluas 396,5 hektar.
Dalam kurun waktu 2015-2023, PT Timah telah melaksanakan reklamasi darat seluas 3.183,01 hektar yang tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan IUP Lintas Kabupaten.
Sedangkan untuk reklamasi laut, beberapa program yang dijalankan Anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID ini diantaranya penenggelaman artificial reef, penananam mangrove, restocking kepiting bakau, pemasangan penahan abrasi dan lainnya.
PT Timah melaksanakan reklamasi secara terintegrasi mulai dari tahapan perencanaan, survei lokasi, sosialisasi, penataan lahan, penanaman, pemeliharaan dan penilaian keberhasilan.
Reklamasi dilahan bekas tambang dilakukan dengan menanaman tanaman fast growing (cepat tumbuh) seperti akasia, sengon, cemara laut, ketapang, tanaman produktif/ekonomis seperti kelapa sawit, karet, buah-buahan, Serta menanam tanaman lokal seperti jambu mete, pelawan, seruk/puspa, gelam, dan lainnya yang ditanam pada sela-sela tanaman utama fast growing.
Sedangkan reklamasi dalam bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah yaitu reklamasi yang disesuaikan dengan usulan atau kesepakatan dari para pemangku kepentingan seperti tempat wisata, budidaya tanaman, dan lain-lain.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan mengatakan, PT Timah masih memiliki tantangan dalam melaksanakan reklamasi diantaranya masih tingginya konflik kepemilikan lahan di area bekas tambang.
“Kita brekomitmen untuk melaksanakan reklamasi, tapi memang masih ada kendala yang dihadapi misalnya lahan yang sudah direklamasi kembali dibuka oleh penambang tanpa izin,” Katanya.
Kendati demikian lanjut Anggi, PT Timah terus berkomitmen melaksanakan aktivitas penambanga yang bertanggung jawab dan dan memperhatikan dampak lingkungan.
“Reklamasi bukan hanya tentang mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi semula, tetapi juga tentang menciptakan nilai baru bagi lingkungan dan masyarakat. Kami akan terus berupaya untuk menjadi perusahaan yang bertanggung jawab secara lingkungan dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan berkelanjutan,” Tegasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan