IMG-20260218-WA0010
next arrow
previous arrow
Bangka Selatan

Pulihkan PAD Hampir Rp1 Miliar, Bantuan Hukum Non Litigasi Kejari ke Pemkab Basel Berbuah Manis

37
×

Pulihkan PAD Hampir Rp1 Miliar, Bantuan Hukum Non Litigasi Kejari ke Pemkab Basel Berbuah Manis

Sebarkan artikel ini

BASELPOS.CO, Toboali – Bantuan hukum Non litigasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Pemkab Bangka Selatan berbuah manis.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangka Selatan yang hampir menguap senilai Rp958.468.281 berhasil dipulihkan JPN Kejari Bangka Selatan pada tahun 2025.

Sebagai bentuk aprsesiasi atas perannya  membantu Pemkab Bangka Selatan dalam memulihkan potensi PAD yang nyaris menguap, Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid memberikan penghargaan kepada Kepala Kejari Bangka Selatan usai upacara peringatan HUT ke 23 Bangka Selatan.

“Mewakili Pemkab Bangka Selatan, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kajari Bangka Selatan dan Tim JPN yang telah membantu memulihkan potensi PAD hampir Rp1 miliar melalui pendampingan Non litigasi,” ungkap dia.

Ia berharap, Kejari Bangka Selatan terus membantu Pemkab Bangka Selatan melalui program pendampingan Non litigasi dalam memulihkan potensi PAD sehingga bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan program kerakyatan.

Sementara itu, Kepala Kejari Bangka Selatan Sabrul Iman mengatakan pemulihan potensi PAD melalui pendampingan Non Litigasi tersebut didasari, Surat Bupati Bangka Selatan Nomor: 700.1/82/INPT/SETDA/2025 terkait penagihan kelebihan pembayaran sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu juga pemulihan potensi PAD tersebut didasari Surat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor: 900.1.13.1/235/BAKUDA/2025 mengenai bantuan hukum terkait tunggakan pajak PBB-P2 dengan objek pajak di Wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

“Adapun rinciannya, sebesar Rp.323.528.408, berasal dari kelebihan bayar sebagai tindak lanjut pemeriksaan BPK dan Rp.634.939.873 berasal dari potensi penerimaan sektor PBB-P2 atas objek pajak di wilayah Bangka Selatan yang telah tereliasi sebesar Rp.349.313.213. Realisasi pemulihan PAD tersebut telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bangka Selatan,” ungkap dia.

Sabrul juga menjelaskan, kegiatan tersebit merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam mendukung optimalisasi Pemulihan Keuangan Negara dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami akan terus berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui Langkah-langkah hukum yang professional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata dia.

Ia menambahkan, realisasi tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan daerah.

“Dengan diraih penghargaan kami jadikan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab untuk terus hadir membantu pemerintah daerah. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, kami berupaya memastikan potensi keuangan daerah dapat dipulihkan secara optimal demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bangka Selatan,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *