Rapat Paripurna, Wabup Debby Sampaikan Raperda Keolahragaan, Pajak dan Retribusi Daerah
BASELPOS.CO, Toboali – Dalam Rapat Paripurna Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid diwakili oleh Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi menyampaikan pengambilan keputusan Raperda keolahragaan, Pajakdan Retribusi Daerah.
Rapat Paipurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (15/11/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan hari ini dalam rangka acara Pengambilan Keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan tentang Keolahragaan, yang kedua tentang Pajak Daerah dan Reteibusi Daerah.
Bupati Bangka Selatan Riza Herdavud melalui Wabup Debby menyampaikan tujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan Inisiatif DPRD yang dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaran keolahragaan di daerah,” ujar dia.
“Dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang cerdas, berprestasi, sehat, bugar, maju, adil, makmur, dan demokratis sesuai dengan amanat UUD Tahun 1945,” tambah dia.
Wabup Debby menjelaskan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk mewujudkan kepastian penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan potensi daerah serta mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya dibutuhkan suatu pedoman pemungutan pajak dan retribusi yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
“Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang memiliki peranan penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta mendorong kemandirian daerah,” jelas dia
Ia menambahkan hal ini dalam rangka mewujudkan kepastian penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan potensi daerah serta mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya dibutuhkan suatu pedoman pemungutan pajak dan retribusi yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
“Mewakili seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik,evaluasi, dan sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota dprd yang terhormat memperbaiki dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan,” ucap dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan