BASELPOS.CO, Simpang Rimba – Sebuah rumah milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba digerebek Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Selasa (4/7/2023).

Penggerebekan dilakukan setelah anggota satres narkoba melakukan penyelidikan bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra mengatakan, dalam penggerebekan tersebut anggota berhasil mengamankan ibu muda berinisial SI (21 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkoba.

“Setelah tersangka diamankan, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 40 paket Sabu siap edar dengan berat bruto 13,10 gram,” kata AKP Suhendra, Kamis (6/7/2023).

Ia menjelaskan selain mengamankan barang bukti Sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 3 buah sekop dari pipet minuman, 2 buah korek api gas, 3 ball plastik bening berukuran kecil Kosong, 1 buah tempat bekas minyak rambut berwarna hitam, 1 unit timbangan digital berwarna silver dan 1 buah tas selempang merk Valco.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar dia.